Dokter: Perokok aktif di atas 45 tahun wajib skrinin kanker paru

Menurut data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kanker paru merupakan salah satu penyakit yang paling mematikan di dunia. Kanker paru sering kali tidak terdeteksi pada tahap awal, sehingga tingkat kesembuhan untuk penyakit ini cenderung rendah. Oleh karena itu, penting bagi dokter untuk melakukan skrining kanker paru pada pasien perokok aktif yang berusia di atas 45 tahun.
Perokok aktif memiliki risiko yang lebih tinggi untuk terkena kanker paru dibandingkan dengan non-perokok. Selain itu, usia di atas 45 tahun juga menjadi faktor risiko yang meningkat untuk penyakit ini. Oleh karena itu, dokter perlu proaktif dalam melakukan skrining kanker paru pada pasien perokok aktif yang berusia di atas 45 tahun.
Skrining kanker paru dapat dilakukan dengan menggunakan metode seperti CT scan atau tes darah. CT scan merupakan pemeriksaan yang sangat sensitif dalam mendeteksi adanya tumor atau pola yang mencurigakan pada paru-paru. Sementara itu, tes darah dapat digunakan untuk mendeteksi adanya tumor markers yang menandakan adanya kanker paru.
Dengan melakukan skrining kanker paru pada pasien perokok aktif di atas 45 tahun, dokter dapat menemukan penyakit ini pada tahap awal. Hal ini akan memungkinkan untuk penanganan yang lebih efektif dan meningkatkan kesempatan kesembuhan bagi pasien. Selain itu, dengan melakukan skrining secara rutin, dokter juga dapat memantau perkembangan penyakit dan memberikan intervensi yang tepat waktu.
Sebagai masyarakat, penting bagi kita untuk memahami pentingnya skrining kanker paru pada pasien perokok aktif di atas 45 tahun. Dengan melakukan skrining secara rutin, kita dapat mencegah penyebaran penyakit ini dan meningkatkan kualitas hidup pasien. Oleh karena itu, mari kita dukung upaya dokter dalam melakukan skrining kanker paru secara rutin untuk mencegah penyakit ini lebih lanjut.