PHRI: Kebijakan PPN 12 persen perlu perhatikan kesejahteraan pekerja
Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk sektor pariwisata, termasuk hotel dan restoran. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendukung pemulihan ekonomi di tengah pandemi COVID-19.
Namun, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran terhadap kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata, terutama para karyawan hotel dan restoran. Pasalnya, kebijakan ini bisa berdampak pada kenaikan harga jasa dan produk di sektor pariwisata, yang berpotensi mengurangi daya beli masyarakat dan menekan pendapatan pekerja.
Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sebagai wadah para pelaku usaha di sektor pariwisata, meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kesejahteraan pekerja dalam implementasi kebijakan PPN 12 persen ini. PHRI menyarankan agar pemerintah memberikan insentif atau kompensasi kepada pelaku usaha untuk menutupi potensi penurunan pendapatan akibat kebijakan ini.
Selain itu, PHRI juga mendorong pemerintah untuk memberikan pelatihan dan pengembangan keterampilan kepada para pekerja di sektor pariwisata, agar mereka dapat bersaing dan meningkatkan produktivitas dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat.
Sebagai mitra pemerintah dalam mengembangkan sektor pariwisata, PHRI berharap agar kebijakan PPN 12 persen ini dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerja. Dengan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja, sektor pariwisata Indonesia diharapkan dapat pulih dan berkembang lebih baik di masa mendatang.