Syarat dokumen untuk membuat paspor baru
Paspor adalah salah satu dokumen penting yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk membuat paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh pemohon. Berikut adalah beberapa syarat dokumen yang harus disiapkan untuk membuat paspor baru:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP adalah dokumen identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. KTP adalah syarat utama yang harus disertakan saat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru. Pastikan KTP yang Anda miliki masih berlaku dan tidak dalam kondisi rusak.
2. Akta Kelahiran
Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang menunjukkan identitas dan data pribadi seseorang. Akta kelahiran harus disertakan sebagai bukti bahwa pemohon adalah warga negara Indonesia dan memiliki data pribadi yang valid.
3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
SKCK adalah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian yang menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal. SKCK biasanya diperlukan untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor baru untuk keperluan keamanan dan validasi identitas.
4. Surat Keterangan Domisili
Surat keterangan domisili adalah surat yang menyatakan tempat tinggal atau alamat pemohon. Surat keterangan domisili biasanya diperlukan untuk validasi alamat pemohon dan sebagai salah satu syarat untuk membuat paspor baru.
5. Pas foto berwarna
Pas foto berwarna dengan latar belakang putih adalah syarat wajib untuk membuat paspor baru. Pastikan pas foto yang Anda miliki sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti ukuran dan format foto yang diperbolehkan.
6. Surat Pernyataan
Surat pernyataan adalah surat yang berisi pernyataan tertulis dari pemohon bahwa data yang disampaikan dalam permohonan pembuatan paspor baru adalah benar dan valid. Surat pernyataan biasanya diperlukan sebagai salah satu syarat administrasi untuk membuat paspor baru.
Dengan memenuhi syarat dokumen di atas, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru dengan lancar. Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen dengan teliti dan memenuhi persyaratan yang berlaku agar proses pembuatan paspor dapat berjalan dengan lancar dan cepat. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang mempersiapkan diri untuk membuat paspor baru.