Pilih tidak punya anak (childfree), bagaimana hukumnya dalam Islam?

Menjadi orangtua adalah impian bagi sebagian besar pasangan di seluruh dunia. Namun, ada juga sekelompok orang yang memilih untuk tidak memiliki anak, yang dikenal sebagai childfree. Bagi mereka yang memilih jalur ini, sering kali muncul pertanyaan tentang bagaimana hukumnya dalam Islam.
Dalam agama Islam, memiliki keturunan dan memperbanyak keturunan dianggap sebagai salah satu tugas utama bagi setiap pasangan yang menikah. Hal ini disebut dalam Al-Qur’an Surah An-Nahl ayat 72, “Dan Allah menjadikan bagi kamu pasangan dari jenis kamu sendiri” yang menunjukkan bahwa pernikahan dan memiliki anak adalah bagian dari sunnah Allah SWT.
Namun, hal ini bukan berarti bahwa tidak memiliki anak atau memilih jalur childfree dilarang dalam Islam. Setiap individu memiliki kebebasan untuk memilih apakah mereka ingin memiliki anak atau tidak. Sebagian ulama mengatakan bahwa memiliki anak adalah anugerah dari Allah, namun bukan suatu keharusan.
Tidak memiliki anak bisa jadi pilihan untuk alasan-alasan yang sah, seperti kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, alasan ekonomi, atau alasan lain yang membuat seseorang tidak mampu untuk memiliki anak. Dalam hal ini, Islam memahami dan menghormati keputusan tersebut.
Namun, bagi mereka yang memilih untuk tidak memiliki anak tanpa alasan yang jelas atau hanya karena egoisme pribadi, hal ini bisa dipandang sebagai tindakan yang tidak bijaksana dalam Islam. Karena memiliki anak juga merupakan amal ibadah yang dapat mendatangkan berkah dan kebahagiaan bagi pasangan itu sendiri.
Dalam Islam, penting bagi setiap individu untuk selalu memperhatikan tata cara hidup yang sejalan dengan ajaran agama. Jika memilih untuk tidak memiliki anak, hendaknya dipertimbangkan dengan bijaksana dan dengan alasan yang jelas dan sah agar tidak menyalahi ajaran Islam.
Sebagai kesimpulan, tidak memiliki anak atau memilih jalur childfree tidak dilarang dalam Islam asalkan dilakukan dengan alasan yang jelas dan sah. Keputusan tersebut merupakan hak setiap individu dan harus dipertimbangkan dengan bijaksana sesuai dengan ajaran agama.